Menu

PENYULUHAN TRANSMIGRASI DESA UBUNG KAJA

  • Selasa, 07 September 2010
  • 1120x Dilihat
PENYULUHAN TRANSMIGRASI DESA UBUNG KAJA
Penyuluhan Transmigrasi dibuka pada hari Senin, 6 September 2010 oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar Bapak Drs. Muzayin yang bertempat di Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Peserta penyuluhan berasal dari Desa Ubung Kaja yang semua terdiri dari Kepala Lingkungan dan masyarakat kurang mampu. Dijelaskan pula dalam laporan ketua panitia bahwa acara ini dibebankan pada anggaran perubahan APBD tahun 2010. Dimana penyuluhan dilaksanakan selama satu hari. Dalam sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar, yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas disampaikan bahwa beliau mengharapkan agar peserta penyuluhan nantinya dapat memberikan informasi yang benar mengenai transmigrasi, baik untuk keluarga maupun masyarakat yang ada dilingkungannya mengingat semakin banyak atau padatnya penduduk di Kota Denpasar namun minimnya lapangan pekerjaan. Dan beliau juga menghimbau bagi peserta yang tertarik untuk bertransmigrasi agar memperhatikan benar apa yang dijelaskan oleh narasumber agar nantinya tidak terjadi salah persepsi dan ketidaksiapan mental serta keahlian yang diperlukan dalam bertransmigrasi. Diakhir sambutan, Sekretaris Dinas Drs. Muzayin menambahkan bahwa transmigrasi yang sekarang berbeda dengan transmigrasi dahulu. Dimana penyeleksian peserta tranmigran dilakukan dengan cukup ketat. Adapun narasumber / penyuluh pada kesempatan ini adalah : • A. A. Gde Oka Badra, SH • I Gusti Ketut Rai Mataram, SH • Drs. Ketut Walia Dalam penjelasan, narasumber menerangkan bahwa yang dimaksud dengan transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di WPT (Wilayah Pengembangan Transmigrasi) atau LPT ( Lokasi Pemukiman Transmigrasi ). Adapun jenis transmigrasi terdiri atas : 1. TU ( Tansmigrasi Umum ) diselenggarakan oleh Pemerintah 2. TSB ( Transmigrasi Swakarsa Bantuan ) dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha 3. TSM ( Transmigrasi Swakarsa Mansiri ) dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perorangan atau kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atau arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah. Provinsi Bali secara umum kepadatan penduduknya sudah relatif tinggi. Namun dengan adanya Pariwisata Bali sangat menarik bagi penduduk pendatang dari luar untuk mengadu nasib, tetapi karena terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu seperti Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar maka dapat memberikan dampak negative yang amat berat seperti :  Munculnya pemukiman-pemukiman yang kumuh yang tidak sesuai dengan peruntukannya.  Membanjirnya jumlah migran yang datang dengan ketrampilan yang apa adanya, dan makin mempersempitnya peluang-peluang berusaha yang tersedia mengakibatkan terjadinya gejolak sosial di masyarakat, pengangguran dan berpeluang munculnya keresaha-keresahan sosial.  Sebagian besar penduduk Bali masih hidup di sector pertanian, sedangkan lahan yang tersedia semakin sempit dengan adanya perubahan peruntukan lahan pertanian ke sector non pertanian sehingga yang hidup disektor pertanian banyak yang beralih menjadi buruh dan bekerja disektor lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengarahkan Mobilitas Penduduk melalui Program Transmigrasi. Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta antara lain : 1. apabila seorang transmigran tidak kuat di daerah transmigrasi tersebut apakah diperbolehkan untuk kembali pulang ke daerah asalna ? Apakah ada sanksinya ? 2. Berapakan jumlah keluarga yang dapat diajak bertransmigrasi ? Dan adakah batasan umurnya ? Dan narasumber menjelaskan bahwa bila seorang transmigran tidak dapat melakukan atau melanjutkan aktifitasnya selama 3 bulan berturut-turut maka haknya akan dicabut sebagai transmigran dan akan dipulangkan kembali kedaerah asalnya, Sanksinya ialah ia tidak dapat mengikuti program transmigrasi lagi. Sedangkan jumlah yang dapat ditanggung oleh pemerintah untuk bertransmigrasi hanya 4 orang, terdiri dari 1 Kepala Keluarga, 1 orang istri dan 2 orang anak. Untuk batasan umur umumnya diutamakan Kepala Keluarga masih sehat dapat bekerja dengan usia maximal 45 tahun.