TUPOKSI
Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar mempunyai tugas pokok yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mempunyai fungsi:
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan di bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut:
A. TUGAS DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
B. FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi mempunyai fungsi: