Menu

TUPOKSI

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi

Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar mempunyai tugas pokok yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mempunyai fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ketenagakerjaan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Ketenagakerjaan
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan Dinas

Tugas Pokok dan Fungsi

         Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan di bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut:

A. TUGAS DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

B. FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  2. penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian;
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.