Menu

PROFIL DINAS

           Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah secara rinci Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar diuraikan sebagai berikut: 

  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
  2. Sekretaris Dinas
    1. Kasubag. Umum dan Kepegawaian
    2. Kasubag. Perencanaan dan Keuangan
  3. Bidang Pembinaan dan Pelatihan terdiri dari :
    1. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelatihan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
  4. Bidang Perluasan Kesempatan Kerja terdiri dari :
    1. Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja
    2. Kelompok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
  5. Bidang Hubungan Industrial terdiri dari :
    1. Kepala Bidang Hubungan Industrial
    2. Kelompok Jabatan Fungsional Mediator Hubungan    Industrial
  6. Kelompok jabatan Fungsional
    1. Mediator
    2. Pengantar Kerja