Profil PPID
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Denpasar merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kota Denpasar yang mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 188.45/974/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar