SOSIALISASI UMK 2011
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Denpasar telah melaksanakan acara Sosialisasi UMK untuk Kota Denpasar yang akan diberlakukan mulai Januari 2011. Bertempat di Wherdapura Village Jl. Danau Tamblingan No. 49 Sanur acara ini berjalan dengan lancar selama 2 (dua) hari berturut-turut, yaitu hari Senin tanggal 20 Desember 2010 dan hari Selasa tanggal 21 Desember 2010. Acara ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) perusahaan yang diwakili oleh 1(satu) dari pihak management dan 1(satu) dari pihak pekerja dari setiap perusahaannya.
UMK yang disosialisasikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 44 Tahun 2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota, yang menetapkan bahwa untuk kota Denpasar UMK yang berlaku sebesar Rp. 1.191.500,-
Dalam acra ini dijelaskan beberapa hal mengenai UMK tersebut, yaitu Penjelasan proses penetapan besaran angka UMK kota Denpasar tahun 2011 , kemudian tentang tata cara proses pengajuan penangguhan pemberlakuan UMK sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kemudian tentang peran organisasi pekerja dalam peningkatan kesejahteraan pekerja, dan yang terakhir tentang peranan organisasi pengusaha dalam peningkatan kesejahteraan pekerja.
Melalui acara sosialisasi ini, sesuai dengan peraturan gubernur yang telah ditetapkan maka diwajibkan bagi seluruh perusahaan di kota Denpasar untuk menerapkan UMK Kota Denpasar sebesar Rp. 1.191.500,- sebagai standar pengupahan. UMK sebagai jaring pengaman tingkat terbawah untuk para pekerja dengan masa kerja 0 (nol) s/d 1 (satu) tahun. Sehingga dengan diterapkannya UMK ini pada perusahaan diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, produktivitas dan etos kerja meningkat yang pada akhirnya adanya ketenangan kerja di perusahaan.