DENPASAR – Pemkot melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Denpasar memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar untuk tahun 2014 sebesar Rp 1,561 juta. Itu berarti ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2013 lalu sebesar Rp 1.358.000. Kenaikan ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran serta pertumbuhan penduduk tahun 2014. “Penentuan upah ini berdasarkan kebutuhan hidup layak atau rata-rata KHL setahun ditambah dengan elemen lain,”kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar, Made Erwin Suryadharma Sena, Rabu (6/11). UMK ini kata dia berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan pada Senin (4/11) lalu yang bertempat di kantor Dinas Sosial dan tenaga kerja Denpasar. Anggota dewan pengupahan sendiri kata dia berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja, Bappeda ,statistik dan dinas terkait lainnya. Setelah dilakukan pembahasan, maka besaran UMK yang bisa diterapkan untuk tahun depan adalah Rp 1,561 juta. "Hasil rapat ini dibawa ke walikota Unt mendapat rekomendasi untuk ditetapkan menjadi SK gubernur," ungkapnya. Terkait dengan besaran upah ini, pihaknya berharap pengusaha bisa membayar pekerjanya minimal pada UMK tersebut. "Besaran UMK ini Januari berlaku," ulas mantan jubir Pemkot Denpasar ini.dan setelah turun sk gubernur nanti tentu akan disosialisasikan kepada perusahaan ,dan melalui media cetak dan elektronika Ketua Komisi D DPRD Denpasar Wayan Sugiartha, yang membidangi soal pekerja juga mendesak kepada pengusha untuk membayar gaji pegawainya minimal berdasarkan UMK yang ditetapkan. "Apalagi kebutuhan hidup juga semakin naik," jelasnya. Untuk itulah dia berharap agar ketentuan ini bisa ditaati oleh para pengusaha di Denpasar. Pihaknya juga berharap agar pemerintah bisa melakukan pengawasan kepada para perusahaan terkait penerapan upah. Sebelumnya, UMK Denpasar tahun 2012 sebesar Rp 1.259.500, setahun kemudian pada tahun 2013 naik menjadi Rp 1.358.000. Pertimbangan kenaikan ini seperti tingkat daya beli masyarakat, pendapatan perkapita, pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi. Kenaikan nilai tersebut juga berdasarkan hasil surfei mengenai kebutuhan layak mulai dari bulan Januari sampai Oktober. Nilai ini adalah angka minimal yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya.
06 Desember 2025