Menu

ANTISIPASI KECELAKAAN KERJA PERUSAHAAN WAJIB MEMBENTUK P2K3

  • Kamis, 24 Juli 2014
  • 2691x Dilihat

DENPASAR- Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3 ) merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan  dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja .Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi tanggung jawab semua pihak ,khususnya masyarakat dunia usia. Demikian disampaikan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena,SE,MS.i dalam sambutan pada acara sosialisasi sarana keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) di salah satu Hotel di Denpasar Rabu (23/7 ) kemarin . Mantan Kabag Humas dan Protokol ini berharap semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan kerja .Disamping itu agar disetiap perusahaan agar membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3 )” Pembentukan P2K3  sangat penting bagi perusaaan untuk meminimalisasi resiko kerja seperti memeriksa kelengkapan K3,mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja dan menyusun latihan simulasi tentang kebakaran dan gempa” ungkapnya. Apalagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang karyawan namun mempunyai resiko kerja yang tinggi seperti kebakaran,keracunan dan peledakan maka wajib membentuk P2K3  hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri tenaga kerja RI No.4 tahun 1987 pasal 2 ayat 2. “ Dari 176 perusahaan besar saat ini baru 52 perusahaan yang membentuk P2K3 kami minta semua perusaaan untuk segera membentuk karena P2K3 sangat penting bagi perusaan untuk menghindari resiko kerja diperusaan ( zero ancident ) “ Ujarnya.Sesuai UU no.1 tahun 1970 ditegaskan bahwa perusahaan yang mengunakan alat alat K3 yang mempunyai resiko seperti pesawat uap,bejana tekan,istalasi listrik,penangkal petir,pesqawat angkut dan angkat.lift dan alarm kebakaran otomatis wajib setahun sekali diperiksa oleh ahli K3 dengan mendapat pengesahaan dari Dinas Sosial Tenaga kerja setempat . Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Drs.Luh Sandyawati mengatakan sosialisasi sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3 ) diperusahaan di wilayah kota Denpasar diikuti sebanyak 100 perusahaan berlangsung selama sehari dengan tujuan agar perusahaan segera membentuk P2K3 .Karena P2K3 belum banyak dipahami begitu pentingnya peran P2K3 dalam rangka mencegah kecelakaan kerja yang dapat merugikan perusahaan dan karyawan tersebut.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan