BIMBINGAN MOTIVASI SOSIAL PENCEGAHAN TUNA SOSIAL DI KOTA DENPASAR
DISNAKERTRANSSOS Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Poltabes denpasar mengadakan Bimbingan Motivasi Sosial Pencegahan Tuna Sosial di Kota Denpasar acara ini dilakukan di seluruh Kecamatan di Kota Denpasar yang dimulai pada tanggal 11 Juni 2009 s/d tanggal 25 Juni 2009. Pemberi materi berasal dari Kabid. Rehabilitasi sosial DISNAKERTRANSSOS Kota Denpasar (Drs.I Ketut Likub,M.Si), Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar (I Nyoman Ambara,SH), Dinas Kesehatan Kota Denpasar (dr.IB.Gede Eka Putra) serta dari Poltabes Denpasar (AKP.Yohana Agustina Pandhi), untuk para peserta diambil dari tokoh-tokoh masyarakat, kepala lingkunagan/dusun PKK,karang taruna,pekerja sosial masyarakat,seka teruna, bpk. Likub pada saat memberikan materi tentang tuna sosial (Gepeng) sangatlah menghimbau kepada tokoh masyarakat yang hadir supaya dapat menginformasikan kepada warganya untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada GEPENG karna mereka menggepeng bukanlah dikarnakan faktor ekonomi tapi dikarnakan oleh faktor mental yang buruk malas bekerja, bpk. Likub juga mengatakan tim penaggulangan tuna sosial pernah mendapatkan fakta dilapangan bahwa dari hasil menggepeng tersebut digunakan untuk mencicil sepeda motor disamping itu anggapan bahwa tidak memberikan sedekah kepada GEPENG tersebut dosa tidaklah benar justru dengan kita memberikan sedekah kepada mereka maka mereka akan menjadi manja. Bpk. Nyoman Ambara mengatakan untuk melakukan penertiban ini pihaknya menggunakan Perda No.15 tahun 1993 tentang ketertiban umum, beliau juga mengatakan saat ini sedang mengajukan penambahan isi dari perda No.15 tahun 1993 supaya tidak hanya pelaku saja yang dikenakan sanksi dari Perda tersebut tetapi pemberi juga dikenakan sanksi karna tidak akan ada GEPENG jika tidak ada yang memberikan sedekah kepada mereka, Bpk. Nyoman Ambara juga menginformasikan kepada masyarakat mengenai alur dari penertiban-penertiban kepada masyarakat yang melanggar contohnya pada pedagang diatas tempat pejalan kaki (trotoar) yaitu:
1. pemanggilan kepada pelanggar untuk berdiskusi dan membuat pernyataan untuk tidak melanggar
2. jika tahap satu dilanggar juga maka selang waktu 14 hari akan dikeluarkan surat teguran I
3. jika tahap dua dilanggar juga maka selang waktu 7 hari akan dikeluarkan surat teguran II
4. jika tahap dua dilanggar juga maka akan diajukan ke bapak walikota untuk mendapatkan kebijakan penertibannya dan 7 hari dari surat teguran ke II akan dikeluarkan surat teguran III dan langsung dilakukan penertiban.
Informasi yang tidak kalah pentingnya diberikan oleh Bpk. dr.IB.Gede Eka Putra yaitu tentang IMS (infeksi menular seksual) yaitu penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual seperti Syphilis, Gonore, bubo, jengger ayam, jamur herpes, hepatitis B dll termasuk juga HIV/AIDS, dalam acara ini dr.Eka Putra menekankan akan bahayanya virus HIV/AIDS karna saat ini belum ada obatnya untuk itu masyarakat dihimbau untuk sangat hati-hati oleh penyakit yang dikenal sebagai SILENT KILLER ini karna sipenderita tidaklah mengetahui dirinya terkena penyakit ini karna 1 tahun s/d 10 tahun sependerita kelihatan baik-baik saja sebagaimana orang sehat. Virus HIV/AIDS ini merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh kita atau sering disebut sel darah putih (CD4) sehingga nantinya sel darah putih rusak dan penyakit-penyakit akan masuk ketubuh kita oleh sebab itu yang membuat sipenderita meninggal bukanlah virus HIV/AIDS ini tetapi penyakit-penyakit yang masuk karna sistem kekebalan tubuh yang telah rusak, penularan virus ini melalui transfusi darah, dri ibu kepada bayi yang dikandungnya,menyusui,hubungan seksual,jarum suntik bergiliran, namun virus ini tidak akan bisa menyebar melalui jabat tangan,berpelukan,nyamuk,telphone,peralatan makan. dr.Eka Putra mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan jika menemukan kejadian seperti ini dimasyarakat namun kita harus merangkul dan mengobatinya dan juga jika ada masyarakat yang terkena virus ini meninggal masyarakat tidak usah kawatir karna virus ini akan mati jika sipenderita meninggal namun masyarakat haruslah waspada jika ada luka pada penderita karna penyakit-penyakit yang membuat penderita meninggal dapat menyebar melalui luka sipenderita, jika masyarakat ingin memperoleh informasi atau bantuan dapat menghubungi dinas kesehatan Kota Denpasar. AKP.Yohana Agustina Pandhi dari Poltabes Denpasar dalam bimbingan ini membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), disini beliau mengatakan setiap orang yang ada di dalam rumah-rumah perlu mendapat perlindungan dan sudah ada Undang-Undang yang mengatur yaitu UU.No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agustina Pandhi mengharapkan kepada masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan jika menemukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan masyarakat maupun di rumah.