Dalam rangka optimilasi pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, maka Dinas Sosal dan Tenaga Kerja Kota Denpasar melalui bidang HI mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.Pemerintah menyadari perkembangan ekonomi global serta kemajuan teknologi yang begitu cepat menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan tuntutan pasar dengan memperkecil rentang kendali manajemen salah satunya menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaann lain. Namun dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Tetap harus mengacu pada Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 yang ada di Kota Denpasar tahun 2015, dapat dinyatakan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja. Hal yang terpenting dari keseluruhan tahapan kegiatan tersebut adalah adanya pemahaman yang sama tentang ketenagakerjaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima pekerjaan dan perusahaan pemberi pekerjaan.
06 Desember 2025