Menu

DINSOSNKER SOSIALISASIKAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN BAGI PERUSAHAAN PENGGUNA TENAGA ASING DI KOTA DENPASAR

  • Selasa, 20 Oktober 2015
  • 1743x Dilihat

Untuk ketaatan terhadap peraturan Ketenaga Kerjaan khususnya tentang tata cara penggunaanTenaga Kerja Asing bagi pemberi kerja TKA, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Perundang-Undangan Ketenaga kerjaan bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar Tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 20 Oktober 2015. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang Perwakilan dari perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar serta acara ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Drs. I Gusti Agung Rai Anom Suradi,MM bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan