Menu

DISNAKERTRANSSOS SIDAK NAKER ASING

  • Rabu, 23 Maret 2011
  • 1960x Dilihat
Denpasar- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Dari hasil sidak selasa (22/3 )kemarin belum ditemukan adanya penggunaan tenaga kerja asing yang ilegal alias bodong. Sidak yang terdiri dari unsur Kepolisian,Imigrasi,Dinas Capil dan Kependudukan serta Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Sosial yang tergabung dalam Tim penggunaan tenaga kerja asing. Tim yang langsung dipimpin Kadis Nakertransos Made Erwin Suryadarma Sena ,SE.M.Si menyasar di tiga perusahaan yakni yang bergerak dibidang biro perjalanan yang dimulai dari PT Penjor Bali dengan alamat By Pass Ngurah Rai Komplek Pertokoan Istana Regency, PT Citra Bianglala di Suwung Batan Kendal 26 Sesetan dan PT Pergi Berlibur Indonesia di Bypass Ngurah Rai 7 Sanur. PT Penjor Bali yang diwakili oleh Manager personalia Made Arnawan mengaku memiliki 2 orang tenaga kerja asing dari korea untuk tenaga advisor marketing dimana dimana keduanya telah memiliki ijin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA). PT Citra Bianglala yang banyak menghandel tamu dari Negara Rusia. Tim langsung diterima pemiliknya IB.Ngurah Wijaya mengaku menggunakan tenaga kerja asing sebanyak 5 orang yang berasal dari Negara Ukraina. Setelah itu sidak dilanjutkan ke PT.Pergi Berlibur Indonesia, dimana perusahaan tersebut paling banyak menggunakan tenaga kerja asing yaitu sebanyak 10 orang dari Swiss,Selandia Baru,Jerman,Austria,Turki dan Republik Ceko dengan jabatan marketing Advisor. Tim diterima Manager umum I Made Suartha Wijaya dimana tidak ditemukan adanya penggunaan tenaga kerja illegal .Sementara itu IPtu I NYoman Sulendra dari unsur kepolisian meminta walaupun ijinnya sudah lengkap tapi dia meminta agar tenaga kerja asing tetap mengikuti adat istiadat setempat,tidak arogan,tidak melakukan propaganda,tidak kasar terhadap karyawan dan mereka juga harus dilaporkan keberadaannya dimana mereka tinggal” Hal ini penting disampaikan kepada mereka karena budaya mereka beda dengan budaya kita sehingga kasus seperti di Batam yang menghina tenaga kerja lokal tidak terjadi Ungkapnya. Hal tersebut juga disampaikan dari Dinas capil dan Kependudukan Ketut Mudana tenaga kerja asing disamping telah memiliki ijin mereka wajib meliliki surat keterangan Penduduk pendatang Sementara (SKPPS ) yang dikeluarkan dari Desa .Kadis Nakertransos Erwin Suryadarma yang ditemui disela sela sidak mengatakan sidak ini dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah disusun tujuannya untuk memantau dan membina perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan mengingatkan kepada perusahaan tersebut untuk senantiasa menggunakan tenaga pendamping sesuai dengan UU 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02 tahun 2008 dimana perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing harus menggunakan pendamping dari tenaga lokal atau Indonesia untuk transfer ilmu pengetahuan yang pada akhirnya mengurangi penggunaan tenaga asing.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan