Menu

kegiatan Sosialisai Permenaker No.1 Tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah

  • Rabu, 18 September 2019
  • 1232x Dilihat

          Dalam mewujudkan Hubungan Industrial (HI) yang harmonis dan dinamis di masing-masing perusahaan yang ada di Kota Denpasar, maka tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah pada tanggal 17 September 2019 bertempat di Gedung Wanita Santhi Graha Kota Denpasar. Kegiatan optimalisasi pemahaman tentang penerapan struktur skala upah di Kota Denpasar di buka oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dan dilaporkan Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan bahwa kegiatan yang dimaksud diikuti sejumlah 35 Perusahaan (70 Orang) masing-masing dari unsur manajemen dan pekerja yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Narasumber Kepala Seksi Standarisasi Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerajaan Republik Indonesia  dan Narasumber Kepala Bidang Perluasan Kepersetaan dari BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.
          Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pada pelaku hubungan industrial terutama para pengusaha dan manajemen terkait penyusunan dan pelaksanaan struktur skala upah di perusahaan. Sehingga program perlindungan tenaga kerja sampai dengan tingkat kesejahteraannya dicapai.

 

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan