Kunjungan kerja Bidang HI Dan Jamsos Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Denpasar dilaksanakan dalam rangka menambahwawasan tentang implementasi pelaksanaan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang dilaksanakan dari tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015 bertempat di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jakarta – Jalan Raya Prapatan No. 52 Jakarta Pusat. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Bpk. Drs. Mujiyono) dan Kepala Seksi Norma Kerja (Bpk. Sudrajad) bertempat di ruang pertemuan bidang pengawasan.
Adapun hasil kunjungan kerja secara umum dapat dilaporkan sebagai berikut:
1. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta merupakan Dinas yang secara administrasi membawahi 5 (lima) wilayah administrasi yaitu suku Di nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Jumlah perusahaan yang tercatat seluruhnya sebanyak 24.000 perusahaan, dengan jumlah pengawai pengawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 67 orang, PPNS Ketenagakerjaan sebanyak 40 orang dan mediator 50 orang.
2. Pola kordinasi antara Disnakertrans Prov.DKI Jakarta dengan BPJS yang telah dilakukan adalah pola MoU antara Gubernur DKI Jakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam hal kepesertaan dan pengawasan kepada perusahaan. Saat ini sedang dirumuskan Pergub untuk Kecelakaan Kerja bagi PNS yang akan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terutamanya dalam kecelakaan kerja.
3. Pengawasan dan pembinaan terkait dengan kepesertaan perusahaan dalam program BPJS selama ini tetap mengacu kepada tentuan yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 86 ayat (1), (2) dan (3). Walaupun diakui tidak ada sanksi yang bisa diterapkan untuk perusahaan. Berdasarkan informasi untuk pengawasan BPJS akan dirancang Peraturan Pemerintah terkait dengan Pengawasan BPJS.
4. Program – program yang sedang dilaksanakan oleh Disnakertrans Prov.DKI Jakarta secara umum hampir sama dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Dinsosnaker Kota Denpasar, seperti dalam penetapan UMK atau UMP lewat Dewan Pengupahan terlebih dahulu dilaksanakan survey harga pasar dan sidang – sidang KHL setiap bulannya; untuk tahun 2015 UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 2.700.000,-
Terkait dengan pengawasan ketenagakerjaan, secara rasio jumlah pengawas dengan jumlah perusahaan memang masih jauh dari kategori ideal. Jumlah perusahaan yang mencapai 24.000 perusahaan hanya diawasi oleh 67 pengawas dan 40 PPNS Ketenagakerjaan. Kendala yang dihadapi hampir sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dengan jumlah perusahaan yang sekitar seribuan sedangkan yang telah Wajib Lapor sekitar 560 perusahaan hanya diawasi oleh 4 orang pengawas. Hal ini karena kurangnya pegawai yang mau menjadi Pengawas Ketenagakerjaan. Telah diusulkan untuk mengangkat PNS untuk menjadi Pengawas Ketenagakerjaan serta meningkatkan tunjangan bagi pengawas.
5. Jumlah kasus yang telah ditangani sampai dengan bulan Maret 2015 sebanyak 18 kasus terutamanya mengenai masalah upah, pemutusan hubungan kerja dan masalah serikat pekerja. Dengan adanya PPNS Ketenagakerjaan telah dilakukan koordinasi yang intensif dengan Korwas Penyidik Polri di Polda Metro Jakarta, sehingga penanganan kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan sementara ini dapat dilaksanakan secara maksimal.
06 Desember 2025