Menu

KUNJUNGAN PEMBINAAN DAN MONITORING PEMBENTUKAN DAN PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

  • Senin, 11 Maret 2019
  • 972x Dilihat

Sebagai seorang pengelola usaha/pengusaha sebelum merekrut karyawan kontrak, pastikan anda memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang. Berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004, PKWT hanya bisa diberlakukan paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama setahun, itupun anda harus melakukannya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan paling lama 7 hari sebelum PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu dan Pekerjaan Tertentu/Tingkat Kontrak) berakhir. Apabila tidak dilakukan, maka perjanjian kerjanya batal dan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ Tingkat Tetap). Seperti yang di atur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 5.

Melatar belakangi hal tersebut diatas dalam tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Denpasar turun langsung ke perusahaan tersebut. Perusahaan dalam rangka Pembinaan dan Monitoring Pembentukan dan Penerapan PKWT. Pemerintah merasa perlu menjemput bola memberikan pemahaman bahkan memastikan perusahaan Se-Kota Denpasar yang memiliki tenaga kerja dengan status kontrak telah mencatatkan PKWTnya. Jika belum, mereka dihimbau segera mengajukan permohonan pencatatan PKWTnya ke Kota Denpasar. Tercatat sejak kunjungan sebelumnya sampai dengan bulan Pebruari 2019, perusahaan yang dibina sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar telah menjemput bola dalam pementukan akan pelayanan Hubungan Industrial di perusahaan mereka ini. Salah satu diantaranya PT. Parit Padang Global pada hari Kamis, tanggal 14 Pebruari 2019 telah menyampaikan permohonan pencatatan PKWTnya sebanyak 15 orang ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan