Mengantisipasi tuntutan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks diperlukan langkah nyata dengan pemantapan sikap mental dan sosial para pelaku usaha barang dan jasa melalui perluasan dan optimalisasi tingkat pemahaman terhadap hubungan industrial. Namun, di Kota Denpasar masih minim perhatian perusahaan terhadap tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., di sela-sela sosialisasi sarana hubungan industrial Kota Denpasar yang dihadiri 50 pengusaha, di Hotel Nikki, Senin (11/8) kemarin.
Menurut Erwin Suryadarma, sosialisasi sarana hubungan industrial ini untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha terkait hubungan industrial dan tata cara pembentukann sarana hubungan industrial di perusahaan, yakni PP (pertauran perusahaan), PKB (perjajian kerja bersama), KLS bipartit. “Kami harapkan para peserta dapat berperan aktif membentuk sarana hubungan industrial di tempat kerja masing-masing. Karena itu, dikeudian hari tidak terjadi permasalahan akibat hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan,’’ kata Erwin Suryadarma.
Tercapainya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, kata Erwin Suryadarma, harus berdasarkan nilai-nilai baru yang terus berkembang, dan sangat tergantung kepada peran aktif, tekad semangat ketaatan dan disiplin dari pengusaha. Untuk lebih menjamin keberhasilan pelaksanaan hubungan industrial antara sistem sarana hubungan industrial dan pelaku seyogyanya berjalan beriringan dan sejalan. Dengan demikian, efektivitas sistem hubungan industrial teraktualisasi dalam sikap dan perilaku semua pihak. “Kami berharap hubungan industrial ini terjadi intraksi positif antara aspek struktural dan fungsional yang dapat menghasilkan ketangguhan aspek-aspek institusional dan semakin mantapnya mekanisme operasional,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan yang ada di Kota Denpasar sebanyak 1.867 perusahaan, yakni 1.233 perusahaan kecil, 350 perusahaan menengah, dan 360 perusahaan besar. Namun, yang baru membuat PP sebanyak 106 perusahaan, PKB (54 perusahaan), LKS bipartit (71 perusahaan). Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 108 dan Kepmennaker RI No. 48 tahun 2004 perusahaan wajib membentuk PP dan PKB. “Meminimalisasi terjadinya perselisihan diperusahaan, kami harapkan perusahaan yang belum segera membentuk PP, PKB dan LKS bipartit,’’ ucap mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar ini.
Erwin Suryadarma menambahkan, tanpa ada aturan yang tertulis diperusahaan itu manakala terjadi perselisihan, pemerintah dalam hal ini Dinsosnaker akan sulit menylesaikan perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan. Karena PP dan PKB itu merupakan sebagai payung hukum yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, syarat-syarat kerja, dan tata tertib perusahaan. “Kami minta kepada seluruh perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga eksistenis perusahaan di Kota Denpasar dapat dipertahakan dan ditingkatkan yang berdampak pada kesejahteraan karyawan,’’ pintanya
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Dinas Sosnaker Denpasar Luh Sandyawati selaku ketua panitia melaporkan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama sehari dengan mengundang 50 perusahaan di kota Denpasar untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya PP,PKB dan LKS Bipartit dan dalam sosialisasi ini akan dibantu bagaimana cari membuat PP dan PKB diperusahaan .
06 Desember 2025