Monitoring dan Pembinaan TKA ini dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2019 bertempat di Yayasan Dyatmika Sekar Bawana, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Serifikasi Kompetensi Kota Denpasar dengan didampingi oleh Anggota Tim Pembina dan Monitoring Perusahaan Pengguna TKA yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi sebagai lading Sektor dengan Angota Instansi Terkait antara lain dari Kantor Imigrasi Klas I Denpasar, Polresta, Bappeda, Dinas Catatan Sipil, DPMPTSP, Kesbang Pol,Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Dalam Pembinaan dan Monitoring pada Sekolah Dyatmika tersebut mempergunakan TKA sebanyak 30 Orang sebagai Guru Pengajar sesuai dengan jabatannya dan dalam mengajar sudah ada pendampingan dari Tenaga Kerja Lokal
Kepada pengelola diingatkan untuk mengurus izin sesuai dengan peraturan yang baru melalui TKA online lebih awal karena Pengguna TKA yang banyak dibatasi dari pusat setiap hari bisa mengaploud hanya 200-400 orang supaya tidak terjadi overstay dan disamping itu agar juga mematau kegiatan TKA diluar jam kerja.
Kegiatan Monitoring dan Pembinaan TKA ini memiliki beberapa tujuan diantaranya :
1. Untuk mengetahui keberadaan TKA diperusahaan apa sudah bekerja sesuai dengan jabatan yang ditentukan dalam Izin yang diberikan dan memonitor apa TKA tersebut sudah menularkan ilmunya dengan pendampingnya.
2. Mensosialisasikan Peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Untuk mengetahui data Kependudukan TKA yang bekerja diperusahaan.
06 Desember 2025