On Air BPJS Kesehatan selasa 22 januari 2015 dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan, Badan Kepegawaian Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kota Denpasar, Tujuan dari Sosialisasi ini sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan kebijakan nasional dengan tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terpenuhinya kebutuhan hidup layak dan meningkatnya martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera,adil, dan makmur maka Pemerintah Kota Denpasar sebagai pelaksana kebijakan daerah berkewajiban ikut serta dalam mensukseskan program nasional tersebut.
06 Desember 2025