PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL
PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL TK. II DENGAN MEMPERTIMBANGKAN:
a. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
b. Indeks Harga Konsumen (IHK).
c. Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan.
d. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah.
e. Kondisi pasar kerja
f. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
UMSR Tk.II ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan secara sektoral.
Upah Minimum Kota Denpasar tahun 2006 sebesar Rp. 567.500,-
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SESUAI DENGAN UU
NO. 2 TAHUN 2004 MELIPUTI :
a. Perselisihan Hak.
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan
d. Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
TAHAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL:
1. Setiap Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 30 hari kerja sejak diadakan perundingan.
2. Setiap perundingan harus dibuat Risalah perundingan yang ditandatangani para pihak, bila dalam perundingan tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama dan juga ditandatangani para pihak, dan wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diwilayah para pihak agar Perjanjian Bersama (PB) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Bila tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan Risalah Perundingan.
3. Dalam waktu 7 hari para pihak ditawarkan untuk menyepakati memilih penyelesaian selanjutnya melalui Konsiliasi atau Arbitrase, bila tidak menetapkan pilihannya maka penyelesaian perselisihan akan ditandatangani oleh mediator.
4. Penyelesaian oleh mediator, konsiliator maupun arbiter sejak ditetapkan/pelimpahan perselisihan Hubungan Industrial oleh para pihak batas waktu penanganan 30 hari kerja, yang mana bila tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama ditanda tangani para pihak dan disaksikan oleh Mediator/Konsiliator dan Perjanjian Bersama harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diwilayah dimana Perjanjian Bersama dibuat, bila tidak tercapai kesepakatan maka Mediator/Konsiliator mengeluarkan anjuran dan bila ditolak, satu pihak atau dua belah pihak melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan setempat.