Menu

Perda No.8 Tahun 2013 tentang Perpanjangan IMTA Januari 2014 sudah diberlalukan

  • Kamis, 02 Januari 2014
  • 5223x Dilihat

Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA ) Setelah sekitar setahun dirunggu tunggu akhirnya Perda perpanjangan IMTA akhirnya tuntas.Walaupun dibayangi rasa was was akibat sidang DPRD  yang membahas APBD 2014 bererapa kali dedloc ,namun akhirnya Dewan Penyetujui APBD 2014 dan menyetujui Perpanjangan Imta.

- Perda tersebut dengan no.8 tahun 2013 tanggal 27 desember 2013

- Perda tentang Imta ini telah dievaluasi oleh Propinsi dan Kemenkeu RI .Terbukti dengan turunnya hasil evaluasi dari Kemenkeu RI melalui suratnya yang bernomor 5,557/MK.7/2013 prihal hasil evaluasi Rapenda perpanjangan IMTA

- yang dikenakan retribusi IMTA ini adalah perusahaaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sedangkan yang dikecualikan atau yang dibebaskan dari retribusi IMTA tersebut adalah : unt Pemerintah,Perwakilan negara asing,Badan internasional,Lembaga sosial,Lembaga keagamaan

- Besarnya Retribusi sebesar 100 dollar .dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlku saat itu ke kas daerah

- Untuk tata cara pembayaran perpanjangan Imta akan diatur dengan PERWALI .untuk Perwali sudah dibuat dengan koordinasi dengan bagian hukum Pemkot .Dalam Perwali tersebut berisi siapa wajib retribusi,berapa besara yang harus dibayar contoh formulir Pembayaran dan tempat pembayaran.

- Dalam Perda ini juga diatur tentang sangsi .Dimana apabila Apabila perusahaan pengguna tenaga Kerja asing membayar tidak tepat waktu atau kurang akan dikenakan sangsi administrasi berupa bunga 2 persen perbulan dari retribusi yang terhutang.Lantas Bagaimana yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali dari jumlah retribusi yang terhutang

- Untuk tahun 2014 ini kami memasang target di APBD sebesar 1 Millyar setahun. Karena ini baru pertama kali kita memungut Imta maka kami tidak memasang target yang muluk muluk tapi realitis saja karena karena pendapatan ini sangat dipengaruhi oleh seberapa banyak orang asing yang memperpanjang ijinnya.

- Sesuai amanat PP 97 tahun 2012 tersebut hasil dari penerimaan retribusi tersebut digunakan unt peningkatan kualitas SDM dari Pekerja lokal sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing  dalam rangka menghadapi  Globalisasi seperti TWO dan apec

-Perda imta ini akan mulai diberlakukan mulai januari 2014

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan