Menu

PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

  • Kamis, 07 Desember 2006
  • 10369x Dilihat
PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG BERMINAT BEKERJA KE LUAR NEGERI DENGAN KETENTUAN MEMENUHI PERSYARATAN: a. Berusia se kurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. b. Sehat jasmani dan rohani c. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan. d. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Pertama atau yang sederajat. e. Harus terdaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. f. Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. UNTUK DAPAT DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, CALON TKI HARUS MEMILIKI DOKUMEN YANG MELIPUTI: a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat kenal lahir. b. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah. c. Surat keterangan ijin suami atau istri atau izin wali. d. Sertifikat kompetensi kerja e. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. f. Pasport yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat. g. Visa kerja h. Perjanjian penempatan TKI i. Perjanjian kerja j. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan