Presiden R.I Joko Widodo menganugrahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ida Cokorda Mantuk ring Rana I Gusti Ngurah Made Agung ( tokohPropinsi Bali ). Pengusulan gelar tersebut dimulai sejak tahun 2008 dan akhirnya ditahun 2015 almarhum I Gusti Made Agung ( tokoh Propinsi Bali ) dianugrahi Pahlawan Nasional. Penganugrahan gelar pahlawan nasional tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan yang menyebutkan bahwa gelar berupa pahlawan nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan. Serta melalui keputusan Presiden No. 116/TK/Tahun 2015 tanggal 4 Nopember 2015. Penganugerahan tersebut diterima oleh Anak Agung Oka Ngurah Ratmadi di Istana Negara Jakarta, Kamis 5 Nopember 2015.
06 Desember 2025