RAPAT DEWAN PENGUPAHAN KOTA DENPASAR
Rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar ini dilaksanakan pada tanggal 6 November 2008 antara Kepala Kantor Tenaga Kerja Kota denpasar A.A. Gede Oka Badra, SH bersama anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintahan bersama kalangan Universitas Udayana, APINDO dan Organisasi Perserikatan Pekerja dengan hasil kesepakatan memutuskan upah minimum kota denpasar sebesar Rp. 952,000,- per bulan.