Menu

RAPAT LKS TRIPARTIT MENYAMBUT MAY DAY 2015

  • Kamis, 16 April 2015
  • 1542x Dilihat

Sesuai dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013. Pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional (May Day) oleh pemerintah dan merupakan hari libur Nasional.

Untuk menyikapi hal tersebut maka tanggal 16 April 2015 bersama LKS Tripartit Kota Denpasar  dan Pengawas Ketenagakerjaan membahaskegiatan positif yang akan dilaksanakan di tingkat perusahaan. Yang akan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Drs. I.G.A Rai Anom Suradi, MM. Dalam pokok – pokok pikiran dalam pembahasan LKS Tripartit dikemukakan bahwa seyogyanya para pengusaha / pimpinan perusahaan ikut berperan aktif menyikapi Hari Buruh (May Day) karena tenaga kerja/buruh merupakan bagian yang tidak kalah  pentingnya dalam kemajuan perusahaan. Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja menginginkan Hari Buruh (May Day) diisi dengan kegiatan – kegiatan yang  bermanfaat dengan membuat kesepakatan bersama dengan LKS Tripartit Kota Denpasar seperti kegiatan donor darah, kerja bakti dilingkungan perusahaan anjang sana kerumah yatim piatu dan lainnya. 

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan