Dalam rangka menyikapi penanganan persoalan anak khususnya anak – anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang kian hari perkembangan kasus semakin meningkat, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar dengan keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah menggandeng pihak Yayasan Mercy Indonesia untuk memfasilitasi penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan merujuk ke Yayasan Mercy Indonesia guna mendapatkan pendampingan dan konseling mengingat yayasan tersebut memiliki tempat atau Shelter, Tutor atau Konseling yang dibutuhkan dalam pendampingan masalah dan rehabilitasi dan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar memberikan bantuan sebagian biaya oprasional dalam bentuk komsumsi dalam jangka waktu tertentu.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU) yang diserahterimakan pada hari : Rabu, 24 Pebruari 2016 dikantor Dinas Soaial dan Tenaga Kerja oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Drs.I.G.A Rai Anom Suradi, MM kepada ketua Yayasan Mercy Indonesia Paulus Wiratno, M.Div. Dalam kesempatan serah terima tersebut dihadiri pula, Ketua P2TP2A Kota Denpasar, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kabid Rehsos beserta Kasi dan Sakti Peksos Kota Denpasar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penanganan kasus – kasus anak berhadapan dengan hukum oleh lembaga terkait serta memperluas jaringan kerja yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
06 Desember 2025