Sosialisasi Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang ada di Kota Denpasar dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 di Gedung Wanita Santhi Graha Kota Denpasar dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, dihadiri oleh Ketua dan Anggota LKS Tripartit Kota Denpasar, Bapak Sekdis dan Para Kabid di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Sosialisasi ini juga di ikuti oleh 70 orang dari 35 Perusahaan dari unsur Manajemen dan Pekerja.
Maksud dari kegiatan Sosialisasi ini selain sebagai acuan berbagai pihak dalam melaksanakan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 mengenai Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain sekaligus untuk mempertemukan perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan guna mencari masukan dan menyamakan pemahaman dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkan tingkat kepatuhan meningkat utamanya perusahaan pemberi pekerjaan maupun penerima pekerjaan diharapkan dapat melaksanakan dengan baik sesuai Permenakertrans No.19 Tahun 2012. Sehingga tujuan menjaga Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan pemberi maupun penerima pekerjaan yang ada di Kota Denpasar dapat dicapai.
06 Desember 2025