Menu

SURVEY KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL)

  • Selasa, 03 Agustus 2010
  • 2918x Dilihat
Upah minimum Kota (UMK) Denpasar ditetapkan setiap tahun. Untuk memperolehnya Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang dibentuk melalui Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/13/HK/2010 Tentang pembentukan dewan pengupahan Kota Denpasar yang kemudian berubah menjadi Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/141/HK/2010 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Walikota Denpasar tanggal 18 Januari 2010 Nomor 188.45/13/HK/2010 Tentang pembentukan dewan pengupahan Kota Denpasar, melakukan survey pada 2 (dua) pasar tradisional yaitu pasar kreneng dan pasar badung setiap bulannya selama setahun untuk memperoleh nilai kebutuhan hidup layak (KHL), tim survey yang terdiri dari Dewan Pengupahan, Unsur Pemerintah, Apindo dan Kadin . survey harga dilakukan untuk mengetahui harga kebutuhan-kebutuhan pekerja baik sandang, pangan maupun papan. Terhadap setiap kebutuhan disurvey pada 3 (tiga) pedagang yang berbeda sebagai korespondensi sehingga harga yang didapat lebih akurat. seluruh hasil survey akan dirata-ratakan sehingga diperoleh nilai KHL pekerja pada setiap bulanya yang ditetapkan melalui rapat penetapan KHL oleh Dewan Pengupahan setiap 1(satu) kali sebulan selama setahun. Semua nilai KHL pada setiap bulannya kemudian dirata-ratakan kembali. hasil yang diperoleh nantinya akan dirapatkan kembali sebanyak 5 (lima) kali pertemuan untuk memperoleh nilai yang akan diajukan sebagai saran untuk Gubernur dalam menentukan UMK melalui Peraturan Gubernur. Saat ini Peraturan Gubernur yang berlaku adalah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota dan saat ini UMK Kota Denpasar adalah Rp. 1.100.000. dan UMK ini diharapkan dapat diterapkan disetiap perusahaan yang ada di seluruh Kota Denpasar sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapai.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan