Menu

Tahun 2015, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan Diberlakukan

  • Selasa, 28 Oktober 2014
  • 2285x Dilihat
Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan program BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja,Januari  2015.  Berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan kebijakan nasional dengan tujuan memberikan perlindungan sosial dan kesejahtraan bagi tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Senin (27/10) kemarin. Menurutnya, sesuai surat edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 560/2186/Dinsosbaker ditujukan kepada pimpinan petrusahaan, BUMN/BUMD, pimpinan yayasan, pimpinan koperasi dan ketua LPD se-Kota Denpasar. Erwin Surdarma menambahkan, dalam SE Walikota tersebut dijelaskan setiap pencari kerja baik perorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang melaksanakan kegiatan operasional perusahaan di wilayah Kota Denpasar wajib mendaftarkan perusahaannya dan pekerja sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Termasuk juga orang asing yang bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program BPJS. “Kami berharap seluruh perusahaan yang berada di Kota Denpasar diminta mulai sekarang mendaftarkan karyawannya, kata Erwin Surdarma. Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaanya dan karyawannya  menjadi peserta BPJS akan dikenakan sanksi adminstrasi tidak mendapat pelayanan publik sesuai PP Nomor 86 tahun 2013 pasal 9 tentang tata cara pengenaan sanksi adminitrasi kepada pemberi kerja. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut, seperti perizinan terkait dengan usaha, mengikuti tender proyek, IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Begitu juga bagi pekerja asing akan tidak diperpanjang IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Apabila karyawan tersebut tidak diikutkan dalam program BPJS jika terjadi kecelakaan kerja maka perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya,ujarnya.  Dia menjelaskan, program BPJS  itu ada empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Dari empat program tersebut besarnya iuran berbeda-beda, seperti jaminan kecelakaan kerja iuran yang harus dibayar 0,24 persen dari upah yang diterima pekerja. Begitu juga jaminan kematian 0,30 persen dari upah yang diterima karyawan. Jaminan hari tua 5,7 persen di mana 2 persen dibayar pekerja dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja. Jaminan kesehatan 4,5 persen adalah 4 persen pemberi kerja dan 0,5 persen dibebankan kepada karyawan.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan