Dalam rangka mewujudkan hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di Kota Denpasar, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja beserta Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengadakan Study banding tentang ketenagakerjaan dan pengupahan ke Bandung pada tanggal 1 - 3 Oktober 2015, Adapun tujuan kunjungan kerja Untuk mencari perbandingan sistem penetapanmaupun pemberlakuan sistem pengupahan yang ada di Kota Bandung, Mengetahui mekanisme survey pasar yang dilaksanakan di Kota Bandung, Serta Sektor-sektor usahaapa saja yang menjadi kebijakan dalam penetapan upah di Kota Bandung maupun Peran Tripartit terhadap kebijakan pengupahan.
Dewan Pengupahan Kota BandungMempunyai Sekber ( Sekretariat Bersama) DPK Bandung, serta Struktur Kelembagaan Dewan Pengupahan Kota Bandung, terdiri dari unsurKetua (unsur Pemerintah/Kadisnaker), Wakil Ketua (1 orang unsur Pakar/Perguruan Tinggi), Sekretaris (unsur Pemerintah/ Kabid PHIJSKDisnaker)serta anggota Unsur Pengusaha (6 orang) (APINDO Kota Bandung), Unsur SP/SB (6orang)(DPC K.SPSI, DPC SPN, DPC SBSI-1992 & DPC SP TSK SPSI Kota Bandung). Unsur Pemerintah (10 orang) (Disnaker, Dishub, BPS, KUKM & Disperindag, Bappeda, Bag.Ekonomi-Setda, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian&Ketahanan Pangan & Diskominfo)Jumlah 25orang, terdiri12 Unsur Pemerintah, 6 Unsur SP/SB, 6 Unsur Organisasi Pengusaha, 1 Unsur Pakar/Perguruan Tinggi.Kegiatan DPK BANDUNG Rapat- rapat Pengupahan, Melakukan Survey Pasar, Membahas Hasil Survey di 5Lokasi Pasar, Melakukan Rapat Koordinasi DPK Se-Bandung Raya, Melaksanakan rapat/ minta pendapat dari LKS Tripartit mengenai besaran UMK yang akan ditetapkan. Besaran Umk Kota bandung Tahun 2015 Rp. 2.356.000.
Dengan adanya study/penambahan wawasan Dewan pengupahan Kota Denpasar diharapkan mampu memformulasikan kegiatan – kegiatan yang bisa memperlancar penetapan UMK di Kota Denpasar maupun Sistem penetapan upah di Kota Bandung hampir sama dengan Dewan Pengupahan Kota Denpasar, namundi Bandung ada Sekber yang melaksanakan kegiatan – kegiatan Dewan Pengupahan secara khusus.
06 Desember 2025