Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan saat hari pencoblosan, Rabu (9/7) besok, sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Menyikapi hal itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Denpasar tidak memaksakan perusahaan harus meliburkan karyawannya. Sebaliknya, kalau pun para karyawan harus bekerja pada hari pemungutan, perusahaan harus mengatur jam kerjanya. Itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial da Tenaga Kerja Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, SE., M.Si., Senin (7/7) kemarin. Menurut Erwin, sesuai surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor SE.5/MEN/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang hari libur bagi pekerja buruh pada pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014. Di mana disebutkan, dalam rangka pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 42 tahun 2008, di mana Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal 9 Juli 2014 hari pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan KPU nomor 19 tahun 2014, bahwa saat pemungutan suara presiden dan wakil presiden tahun 2014 telah ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. Terhadap hal itu, Erwin menegaskan, jika para pekerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja. ‘’Intinya agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan perusahaan jangan sampai menghalang-halangi para karyawan yang akan menggunakan hak pilihnya nanti,’’ ujar mantan Kabag Humas Pemkot Denpasar itu. Tentang upah, Erwin mengatakan, semua para pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur. Juga hak-hak lainnya yang biasanya diterima pekerja atau buruh yang diperkerjakan pada hari libur resmi. ‘’Jadi soal upah tetap seperti hari libur resmi.Jika memang ada lembur, harus ada upah lembur,’’ katanya
06 Desember 2025