Menu

UMK KOTA DENPASAR Rp.1.259.000

  • Jumat, 16 Desember 2011
  • 2365x Dilihat
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Denpasar meminta kepada seluruh perusahaan yang ada kota Denpasar unt mematuhi Peraturan Gubernur No 113 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK ). UMK yang telah ditetapkan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja (SPSI ) dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO )dan Pemerintah .Demikian disampaikan Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos ) kota Denpasar Made Ewin Suryadarma Sena ,SE.M.Si kamis (15/12) dijelaskan Kota Denpasar UMK tahun 2012 mengalami kenaikan sebesar lima persen dibandingkan UMK tahun 2011. Dimana pada tahun 2011 UMK Kota Denpasar sebesar Rp. 1.191.500,- dan tahun 2012 mengalami peningkatan menjadi Rp 1.259.00,- .Menurut Mantan Kabag Humas dan Protokol bahwa Penentuan UMK tersebut berdasarkan atas beberapa indikator seperti survey harga pasar, penetapan kebutuhan hidup layak (KHL )disamping juga mempertimbangkan upah daerah sekitar,inflasi,pertumbuhan ekonomi,UKM tahun sebelumnya,daya beli masyarakat dan kemampuan perusahaan “Jadi penentuan UMK sudah didasarkan atas kebutuhan hidup layak,survey harga pasar dalam satu tahun kepasar pasar tradisional demikian juga yang perlu mendapat perhatian adalah tingkat inflasi dan kemampuan perusahaan " ujarnya. Erwin juga mengingatkan bahwa UMK tersebut jangan diterjemahkan bahwa setiap perusahaan hanya semata mata pada UMK karena UMK merupakan jaring pengaman bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan baru .Ketika ditanya bila perusahaan tidak mau mengikuti UMK apa ada sangsinya ? .Mantan Kabag Tata Pemerintahan ini mengatakan bila perusahaan belum dapat membayar karyawan sesuai dengan UMK perusahaan tersebut dapat membuat surat ke Dinas Nakertransos unt melakukan penangguhan dengan alasan yang rasional dan masuk akal . "Dengan ditetapkannya UMK tahun 2012 kami harapkan pengusaha ikut mensosialisasikan pada para karyawannya,” harap Erwin . Erwin Suryadarma Sena mengaku akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada dikota denpasar yang berjumlah sekitar 335 lebih perusahaan baik skala kecil ,menengah dan besar .

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan