WALI KOTA DENPASAR IB RAI DHARMAWIJAYA MANTRA SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA MASYARAKAT
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra terhadap masalah sosial di Kota Denpasar tidak usah diragukan lagi. Berbagai gebrakan menangani masalah sosial mulai dari membuka peluang lapangan kerja, membantu UMKM, bedah rumah, bea siswa bagi anak kurang mampu dan yang paling teranyar adalah memberikan santunan kematian kepada masyarakat Kota Denpasar yang meninggal Dunia. Santunan kematian yang sudah lama diprogramkan ketika baru dilantik Jadi Walikota dan baru direalisasikan ini diserahkan langsung oleh Walikota Denpasar Kepada tiga orang perwakilan warga dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur, Selasa (2/3) di Puskesmas Densel IV kelurahan Pedungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial A.A Oka Badra ditemui sela-sela penyerahan santunan mengatakan pemberian santunan kematian diberikan kepada warga yang memiliki KTP Denpasar. Santunan ini bagi Pemkot Denpasar sangat perlu diamana merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat Kota Denpasar terutama yang mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan, usia tua, ataupun sakit. Santunan ini juga diberikan kepada seluruh anggota keluarga yang mengalami musibah. Jumlah santuanan yang diberikan menurut A.A.Oka Badra sebesar Rp. 1 juta per orang yang diberikan kepada ahli waris yang berhak. Adapun pemberian santunan kematian ini menurut A.A.Oka Badra ahli waris harus memiliki kartu identitas Kota Denpasar yang berlaku dan mengurus santuanan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. Persyaratan untuk mengurus santunan ini yaitu foto copy KTP terbaru yang meninggal dunia yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah, foto copy surat kematian dari Desa/Lurah, foto copy kartu keluarga yang dilegalisir Desa/Lurah, foto copy KTP ahli Waris, foto copy keluarga ahli waris, surat pernyataan ahli waris, pengajuan berkas santuanan kematian ahli waris. Apabila semua persyaratan diatas telah dilengkapi menurut Oka Badra maka ahli waris langsung akan diberikan uang santunan tersebut.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Made Erwin Surya Dharma Sena ditemui usai menyerahkan bantuan mengatakan santunan kematian bagi masyarakat meninggal dunia ini merupakan salah satu program Walikota Denpasar yang Pro masyarakat. â€kita harapkan masyarakat yang kena musibah yang menyebabkan kematian segera melaporkan ke Dinas Sosial sehingga Pemkot Denpasar dapat segera memberikan bantuan,†ujar Erwin. Program Walikota Denpasar untuk memberikan santuanan pada warga yang meninggal dunia bukan wacana semata. Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkan langsung santunan kematian oleh Walikota kepada salah satu warga Pedungan.