Menu

Walikota Serahkan Santunan Kematian

  • Selasa, 13 Maret 2012
  • 2267x Dilihat
Walikota Denpasar IB.Rai Dharma Wijaya Mantra bersama Wakilnya IGN Jaya Negara Senin(12/3) lalu melayat kerumah duka almarhum I Made Wina (86 ) yang beralamat di jalan Kecubung 5 Denpasar dan langsung menyerahkan uang santunan kematian bagi Veteran sebesar Rp. 3 juta yang diterima oleh salah satu anaknya Made Budaya sebagai ahli waris .Almarhum Made Wina disamping sebagai mantan Pegawai Negeri juga salah seorang Veteran Pejuang yang meninggal karena sakit karena usia .Walikota Denpasar berharap keluarga yang ditinggalkan agar tetap tabah dan melanjutkan cita cita almarhum. Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar yang ikut mendampingi kerumah duka mengatakan santuan kematian merupakan Ide dari Walikota bersama Wakil Walikota dengan tujuan untuk meringankan beban biaya untuk upakara atau penguburan warga Kota Denpasar khususnya anak atau keluarga yang ditinggalkan . Sesuai dengan Perwali no.37 tahun 2011 besarnya santunan kematian sejumlah Rp.1 Juta .Tidak hanya itu Walikota juga sangat memberikan perhatian yang sangat tinggi kepada para veteran pejuang kemerdekaan , sesuai dengan Perwali No,38 tahun 2011 santunan kematian untuk Veteran sebesar Rp.3 juta.Pria Asal Buleleng mengakui sampai saat ini jumlah santunan kematian yang sudah terealisasi sebesar Rp.137 juta dan santunan untuk veteran sebesar Rp.12 juta dari yang disiapkan tahun 2012 sebesar Rp.2 M .Untuk tahun 2011 dana santuan kematian sebesar Rp 2,5 M.Realisasinya Rp 2,3 M .Erwin menambahkan bagi warga yang ingin mendapatkan santunan kematian agar melengkapi administrasi seperti :Copy akte kematian almarhum yang disahkan oleh Dinas Capil dan Kependudukan,Copy kartu tanda penduduk (KTP ) ahli waris yang disahkan oleh kepala Desa/Lurah,Copy kartu keluarga almarhum yang disahkan noleh Kades/Lurah,Copy kartu keluarga ahli waris yang disahkan Kades/Lurah bila beda kartu keluarga dengan almarhum,Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp.6000,- yang di ketahui kepala Dusun/Kaling .Khusus Veteran disamping persyaratan diatas juga melampirkan copy kartu tanda Veteran kota Denpasar yang disahkan oleh LVRI Kota Denpasar.

Berita Terpopuler

Maklumat pelayanan
Maklumat pelayanan