Menindaklanjuti surat edaran Menaker RI. Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tanggal 17 Maret Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan berdasarkan hasil rapat bersama LKS tripartit dan dewan pengupahan Kota Denpasar.